Pelembagaan Partai Politik di Indonesia
Showing posts with label politik. Show all posts
Showing posts with label politik. Show all posts
Monday, November 2, 2015
Pelembagaan Partai Politik di Indonesia
Pelembagaan Partai Politik di Indonesia
Rumusan Randall tentang Pelembagaan Partai Politik
Rumusan Randall tentang Pelembagaan Partai Politik
Dikatakannya, bahwa proses pelembagaan mengandung dua aspek, yaitu aspek internal-eksternal, dan aspek struktural-kultural. Bila kedua dimensi ini dipersilangkan, maka akan tampak sebuah tabel empat sel, yaitu (1) derajat kesisteman (systemness) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan struktural, (2) derajat identitas nilai (value infusion) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan kultural, (3) derajat otonomi suatu partai dalam pembuatan keputusan (decisional autonomy) sebagai hasil persilangan aspek eksternal dengan struktural, dan (4) derajat pengetahuan atau citra publik (reification) terhadap suatu partai politik sebagai persilangan aspek eksternal dengan kultural[1].
Teori Pelembagaan Partai Politik Huntington
Teori Pelembagaan Partai Politik Huntington
Dari beberapa pemikiran tentang pelembagaan partai politik, pemikiran Samuel P. Huntington baik untuk kita perhatikan terlebih dahulu. Huntington mendasari pemahaman pelembagaan partai politik dengan terlebih dahulu memahami persoalan stabilitas politik dengan menekankan adanya suatu “tertib politik” (political order), yang mengacu pada kondisi stabilitas politik, sebagai tujuan dalam pembangunan politik. Tertib politik ini dapat dicapai tergantung pada pembangunan lembaga politik dan mobilisasi kekuatan sosial-baru di bidang politik[1]. Maka, sebagai pembuka bagi keseluruhan gagasan “tertib politik” ini, Huntington memulainya dengan kajian pelembagaan politik (political institutionalization).
Kesulitan Partai Politik di Daerah Merekrut Perempuan
Kesulitan Partai Politik di Daerah Merekrut Perempuan:
Sebuah Wacana Budaya
“Tiada demokrasi tanpa keterlibatan perempuan”. Demikian ujaran dalam setiap pelajaran politik, yang mengisyaratkan adanya pengakuan fundamental terhadap (aktivitas) perempuan dalam partai politik. Akan tetapi di lapangan berkata lain. Kondisi sosial kultural masyarakat mengonstruksikan hal yang berbeda dari ujaran-ujaran teoritikal tersebut. Rupanya masyarakat punya “landasan teori” dan aturan main tersendiri. Terdapat konstruksi sosial terhadap perempuan yang kemudian memunculkan aneka tafsir dalam pembicaraan perempuan dan politik. Peran perempuan dalam ranah politik pun menemui beberapa “hambatan budaya”. Dalam lingkup sederhana saja, misalnya, keikutsertaan perempuan dalam rapat-rapat partai politik, yang biasanya terselenggara dalam waktu malam, terkendala “hambatan kultural” tentang doktrin “kepantasan” dan “kepatutan” perempuan keluar malam apalagi hingga larut malam. Setidaknya terkendala ijin suami. Dan sebagainya.
Tulisan ini diturunkan untuk “menyambut pemilu legislatif 2019″. Menyambut kehadiran partai-partai politik dalam kompetisi politik yang akan menentukan arah biduk pengelolaan negara ini melalui peran partai politik. Ke mana dan bagaimana partai politik akan memerankan fungsinya dalam pengelolaan negara, mempengaruhi kebijakan negara, dsb. Bagaimana partai politik memiliki daya dan kemampuan elektoral dan mampu eksis baik secara institusional maupun substansial fungsional? Bagaimana partai politik memenangkan kompetisi politik ini dengan memenangi hati pemilih yang memilihnya? Dan menjadi pendukung setianya? Yang paling akhir ini yang sulit. Perlu bahasan tersendiri. Bagaimana partai politik mengenal masyarakatnya? Dan bagaimana pula masyarakat itu kini? Akan membutuhkan banyak tulisan untuk menjelaskan ini.
Strategi Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilu
Strategi Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilu
Wawan E. Kuswandoro
Disampaikan pada Seminar “Peningkatan Partisipasi
Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum 2014”, diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Kediri, di Hotel Grand Surya, Kediri, tanggal 26 Oktober 2013.
Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilu
Secara sederhana, partisipasi politik dapat dipahami sebagai aktivitas warga negara yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan politik, dan partisipasi ini bersifat sukarela, tanpa dimobilisasi oleh negara maupun partai yang berkuasa[1]. Tetapi kemudian diperluas, terutama pada bagian “tanpa mobilisasi”, bahwa partisipasi yang “dipaksa” (dimobilisasi) pun termasuk dalam kajian partisipasi[2]. Sedangkan cara berpartisipasi politik, meliputi partisipasi konvesional seperti ikut dalam kegiatan kampanye dan pemilu, dan partisipasi non-konvensional, yakni partisipasi yang mengikuti kemunculan “gerakan sosial baru” seperti gerakan feminis, protes mahasiswa dsb. Namun dalam tulisan ini, cara dan bentuk partisipasi yang dimaksudkan adalah keterlibatan warga negara dalam kegiatan pemilihan umum atau secara khusus, partisipasi pemilih yakni keikutsertaan masyarakat sebagai pemilih (memberikan suara).
Subscribe to:
Posts (Atom)