Wednesday, November 4, 2015

Building The Green Heaven of Probolinggo City for The Citizen and Earth




Building The Green Heaven of Probolinggo City

for The Citizen and Earth


Fildzah Raudina M


Penataan pembangunan merupakan salah satu aspek penting dan harus diperhatikan dalam pembangunan suatu kota, guna memaksimalkan lahan yang ada untuk pembangunan gedung perkantoran, tempat tinggal, pertokoan, pertanian, serta lahan penghijauan agar terlihat rapi dan indah. Selain berfungsi untuk pembangunan sistem tersebut juga bertujuan untuk menyediakan lahan yang cukup untuk tempat penyerapan air. Salah satu ketentuan normal dalam pembangunan suatu gedung adalah 60% lahan digunakan untuk bangunan dan sisanya digunakan untuk lahan yang bermanfaat untuk respirasi air ke dalam tanah (building covered) yang juga dapat mencegah terjadinya banjir.
Namun sayangnya hal tersebut jarang sekali diperhatikan di Indonesia, khususnya di kota kecil seperti Kota Probolinggo. Banyak sekali pembangunan gedung yang tidak teratur dan menggunakan seratus persen lahan yang ada untuk pembangunan gedung tanpa menyediakan lahan untuk tempat penyerapan air. Kalaupun ada lahan sisa, semua telah terlapisi semen sehingga penyerapan air ke tanah tidak maksimal.


Tidak hanya untuk penyerapan air, lahan-lahan itu juga digunakan untuk penghijauan guna mengurangi produksi CO2 yang dapat menyebabkan global warming. Contoh, untuk membangun rumah, selain ketentuan prosentase antara lahan dan bangunan, proses penanaman tanaman di setiap rumah juga perlu diperhatikan. Setidaknya di setiap rumah terdapat pohon lindung yang jumlahnya disesuaikan dengan penghuni rumah tersebut. Hal ini bertujuan agar produksi CO2 yang dihasilkan setiap individu di rumah tersebut dan produksi O2 yang dihasilkan tanaman seimbang, atau bahkan produksi O2 bisa lebih. Salah satu negara yang menerapkan sistem penataan ini adalah Amerika Serikat. Sering kita lihat di televisi, setiap rumah di negara tersebut memiliki lahan dan tanaman-tanaman rindang sehingga terkesan rimbun dan enak dipandang.

Namun sayangnya hal tersebut jarang sekali diperhatikan di Indonesia, khususnya di kota kecil seperti Kota Probolinggo. Banyak sekali pembangunan gedung yang tidak teratur dan menggunakan seratus persen lahan yang ada untuk pembangunan gedung tanpa menyediakan lahan untuk tempat penyerapan air. Kalaupun ada lahan sisa, semua telah terlapisi semen sehingga penyerapan air ke tanah tidak maksimal. Selain itu, proses penghijauan di setiap rumah di Kota Probolinggo masih rendah. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat bahwa semakin banyak tanaman di rumah semakin banyak pekerjaan yang ditimbulkan daun-daun yang berguguran atau tidak memiliki “waktu luang” untuk mengurus tanaman-tanaman tersebut. Padahal daun-daun tersebut masih dipergunakan lagi untuk membuat pupuk kompos, yang bisa digunakan kembali atau dijual. Jadi sistem ini tidak hanya berguna untuk lingkungan dan keindahan Kota, tapi juga bisa mengirit pengeluaran untuk membeli pupuk dan bisa menambah penghasilan. Lalu mengapa sistem penataan pemba-ngunan Kota Probolinggo kurang memperhatikan sistem building covered?

Ada beberapa alasan mengapa sistem penataan pembangunan ini kurang berjalan maksimal atau kurang ngetren di kalangan masyarakat, antara lain oleh karena pertama, kurangnya sosialiasi mengenai tata aturan pembangunan tersebut. Terbukti dengan banyaknya warga Kota Probolinggo yang tidak tahu mengenai sistem ini sehingga ber-munculannya rumah-rumah “gersang” dan tidak memiliki halaman serta tata pembangunan rumah yang tidak teratur sehingga menimbulkan kesan kumuh. Sebaiknya pemerintah lebih memperkenalkan sistem ini lebih intensif baik secara formal maupun informal. Cara formal yaitu dengan cara sosialisasi di kelurahan atau kecamatan. Cara informal, yaitu dari mulut ke mulut. Cara ini dapat dilakukan oleh pihak pemerintah ataupun masyarakat yang telah mengetahui dan paham sistem ini. Dengan begitu, sosialisasi dapat dilakukan secara merata. Kedua, harga tanah yang mahal,menyebabkan masyarakat enggan menyisihkan sebagian lahannya untuk kawasan penghijauan. Padahal penyisihan lahan sangatlah penting untuk proses kapilaritas air ke dalam tanah dan penanaman pohon. Namun jika hal itu memang tidak memungkinkan, hal itu dapat disiasati dengan melakukan penanaman dengan menggunakan pot.

Namun perlu diperhatikan juga tempat memilih lahan untuk tempat tinggal. Diharapkan tatanan pembangunan tempat tinggal tertata rapi dan legal sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh yang dapat merusak pemandangan sekitar. Sesuai dengan Perda Kota Probolinggo  Nomor 4 tahun 2006 Bab III bagian pertama mengenai ijin mendirikan bangunan di mana pada pasal 4 berbunyi,”Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan untuk membuat, mendirikan, menambah, mengubah struktur bangunan wilayah Daerah terlebih dahulu harus mendapatkan Ijin dari Kepala Perijinan dan Penanaman Modal”.

Selain mengenai masalah tata pembangungan rumah tinggal, juga perlu diperhatikan tata cara pembangunan gedung-gedung kantor pemerintahan dan pertokoan yang saat ini semakin berkembang. Diharapkan pembangunan yang dilakukan di Kota Probolinggo seimbang antara gedung dan taman layaknya bangunan tempat tinggal. Tidak hanya dari segi pembangunan gedung-gedung pertokoan, perkantoran atau tempat tinggal tapi juga pembangunan kota dan kawasan hijau yang lebih merata. Salah satu contoh yang telah dilakukan kota Probolinggo adalah program seribu taman yang sudah berjalan sampai saat ini. Tapi sayangnya taman-taman tersebut tak termasuk kriteria sebuah taman karena prosentase bangunan lebih besar daripada tanaman-tanaman yang ada. Jadi diharapkan bagi Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo menetapkan kriteria-kriteria yang lebih menitik beratkan jumlah tanaman daripada bangunan agar kelihatan lebih rindang dan hijau. Dan untuk kawasan hijau di Kota Probolinggo sendiri, hendaknya dilakukan secara merata, bukannya di kawasan pinggiran saja. Misalnya dengan penanaman pohon teduh di sepanjang jalan baik jalan utama ataupun jalan kecil di pelosok-pelosok dan setiap sudut kota agar penghijauan dapat dilakukan secara merata. Sehingga kawasan yang “tak tersentuh” oleh penghijauan seperti daerah tepi pantai juga kelihatan rindang. Selain itu, hendaknya masyarakat juga mendukung dan ikut serta program ini agar dapar berjalan dengan sempurna dan sesuai dengan yang diinginkan.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hendaknya sistem penataan pembangunan dan penghijauan di Kota Probolinggo baik pembangunan gedung perkantoran, pertokoan, tempat tinggal, dan taman harus lebih diperhatikan dan diterapkan di kalangan masyarakat dan pemerintah guna mewujudkan kota yang rindang, asri, hijau, dan rapi sehingga dapat mewujudkan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kemajuan pembangunan di kota Probolinggo. Diharapkan bagi pemerintah agar lebih tegas dalam penegakkan peraturan tata cara pembangunan di kawasan Probolinggo serta gencar untuk mensosialisasikan sistem penataan pembangunan yang baik dan benar. Dan juga bagi masyarakat agar peduli terhadap tata cara pembangunan tersebut serta mendukung dan menjalankan sistem tersebut dengan sungguh-sungguh untuk mencapai Kota Probolinggo yang asri, hijau, dan rapi.***

No comments:

Post a Comment