Pelembagaan Partai Politik di Indonesia
Ramlan Surbakti juga menyatakan, bahwa kelemahan utama partai politik di Indonesia antara lain adalah rendahnya derajat kesisteman karena terlalu dominannya peran pemimpin partai daripada kedaulatan anggota, lemahnya bangunan ideologi partai (masih dominannya faktor figur sebagai simbol partai atau orientasi politik tokoh sentral secara personal), otonomi partai terkait penyandang dana, dan perbedaan pengetahuan publik tentang partai politik dengan gambaran tentang sosok dan kiprah partai yang dikemukakan pengurus serta aktivis partai politik[1]. Dari pemikiran ini, dapat dikatakan bahwa partai politik di Indonesia masih belum melembaga. Maka pelembagaan partai politik merupakan agenda mendesak di Indonesia untuk mempercepat konsolidasi demokrasi.
Tercatat, partai lama semisal Partai Golkar dan PPP pun tak luput dari persoalan ini. Juga PKS yang terhitung baru dan relatif lebih memiliki pendekatan bekerjanya sistem ketimbang figur (figur top leader tidak dominan, malah mengikut sistem partai), basis pendukung yang relatif stabil dan jelas. Partai Golkar dan PPP yang telah memiliki umur lebih panjang (konsepsi Huntington) pun tak luput dari konflik internal. Jika PPP berakhir dengan munculnya partai pecahannya yakni “PPP Reformasi” yang kemudian dikenal sebagai “PPPR” dan menjelma menjadi “PBR” (Partai Bintang Reformasi), partai-partai lain semisal PDIP juga mirip, memunculkan PPDI (Partai Penegak Demokrasi Indonesia) dan PDP (Partai Demokrasi Pembaruan). Partai Golkar memiliki keunikan dalam hal “pembelahan diri”. Ia lebih menyerupai pembelahan ideologis dengan kemunculan kader-kader Golkar yang tampil menjadi pemimpin partai politik besar. Sebut saja misalnya Wiranto yang mengomandani Partai Hanura, Surya Paloh mengoperasikan Partai Nasional Demokrat, Prabowo Subianto mengomandani Partai Gerindra. Polanya sama: faksi kepentingan memanifestokan secara konkret dan fisikal. Demikian juga PKS, walaupun partai ini belum menunjukkan gejala perpecahan seperti PDI-P dan PPP, internal partai ini juga tidak steril dari goncangan.
Intinya, partai-partai di Indonesia menunjukkan ketidakstabilan kelembagaan dan lemahnya pelembagaan sebagaimana yang dimaksudkan Huntington, Webb, Randall, Mainwaring dan Ramlan Surbakti.
Pertanyaannya, jika persoalan pelembagaan partai politik ini tanpa akhir, akankah partai dan sistem kepartaian akan terus memainkan peran dan fungsinya dalam sistem politik Indonesia dengan tanpa melembaga? Dan, menarik untuk disimak, pendapat Mehran Kamrava, bahwa institusionalisasi (pelembagaan) hanya mungkin terjadi pada masyarakat yang telah memiliki kekuasaan-pusat-dominan yang mampu menanggulangi pertarungan pusat-pusat kekuasaan yang lain. Institusionalisasi tidak dapat dilakukan apabila institusi politik tidak cukup mampu menampung penetrasi -dan tidak memiliki- basis massa yang jelas (identifiable)[2]. Nah... bagaimana nih nasib partai-partai di Indonesia ke depan... :D
Oleh:
Wawan E. Kuswandoro
Sedang meneliti pelembagaan partai politik di
Indonesia
Bacaan lain:
Prioritas Partai Politik di Indonesia:
Pelembagaan Atau Ketangguhan Elektoral?
Anomali Politik
No comments:
Post a Comment