Wednesday, November 4, 2015

Pedagang Kaki Lima Sebagai Keunggulan Kota Probolinggo Masa Depan




Pedagang Kaki Lima Sebagai Keunggulan Kota Probolinggo Masa Depan
Fendy


Artikel ini akan membahas tentang bagaimana langkah pemerintah Kota Probolinggo agar dapat mengatasi masalah-masalah yang dialami oleh PKL. Keadaan ekonomi warga Kota Probolinggo masih tergolong rendah. Menurut Ibu Dina Melani, SSi selaku Kepala Seksi IPDS Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Probolinggo, Produk Dometik Regional Bruto (PDRB) Kota Probolinggo tahun 2007 sebesar Rp14.685.948,95 sedangkan pada tahun 2008 sebesar Rp.16.735.234,05. Sementara itu kepadatan penduduk Kota Probolinggo tahun 2008 sebanyak 3826 jiwa/km2. Besar PDRB ini masih tergolong rendah mengingat tidak semua Kota Probolinggo ekonominya menengah ke bawah, juga ada penduduk yang ekonominya menengah ke atas. Mata pencaharian warga Kota Probolinggo cukup beragam. Di antara banyaknya mata pencaharian itu beberapa sektor besar yang sangat berpengaruh antara lain, sektor angkutan, industri, dan perdagangan. Dari beberapa sektor tersebut perkembangan sektor perdagangan cukup baik. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah warung, toko, terutama Pedagang Kaki Lima (PKL). Jumlah PKL yang meningkat drastis ini juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kota Probolinggo. Menurut Winardi Pedagang Kaki Lima adalah orang dengan modal yang relatif sedikit berusaha dibidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal. Dari pernyataan Winardi di atas pedagang di sepanjang Jalan Dr. Moh. Saleh adalah PKL.

Kehidupan para PKL di Kota Probolinggo juga belum menjanjikan kesejahteraan khusunya para PKL di sepanjang Jalan Dr. Moh. Saleh. Meskipun 71% dari mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka namun terpenuhinya kebutuhan tersebut semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bukan untuk meningkatkan kesejahteraan. Beban hidup mereka juga masih diperberat dengan adanya kendala-kendala yang ada. Berdasarkan survei di lapangan 45% dari mereka mengakui bahwa adanya “penggusuran” akibat adanya penilaian penghargaan Adipura menjadi kendala utama. Tiga puluh dua persen dari mereka mengatakan bahwa lokasi berdagang yang berada di pinggir jalan menjadi lokasi yang berbahaya untuk berdagang. “Penggusuran” akibat adanya penilaian penghargaan Adipura menyebabkan mereka tidak dapat berdagang antara 2-4 hari. Selama mereka tidak dapat berdagang dari mana mereka mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka? Lokasi berdagang yang berada di pinggir jalan dapat mengganggu lalu lintas dan rawan kecelakaan juga dikuatkan oleh 28% dari masyarakat sekitar. Masalah-masalah PKL tidak hanya itu masih ada masalah lain yaitu, mencemari lingkungan terutama kebersihan kota, menggangu keindahan jalan, menimbulkan kesan kumuh, dan PKL yang tidak tertata rapi juga menimbulkan kesan berantakan. Di sisi lain, PKL juga membawa dampak positif antara lain, meningkatkan PDRB Kota Probolinggo, mengurangi pengangguran, dan memberikan kontribusi dalam penyediaan barang. Karena itu pemerintah Kota Probolinggo hendaknya dapat mengatasi masalah-masalah tersebut tanpa merugikan pihak manapun.

Berdasarkan latar belakang di atas penulis dalam artikel ini akan membahas tentang bagaimana langkah pemerintah Kota Probolinggo agar dapat mengatasi masalah-masalah yang dialami oleh PKL?

Mengatasi masalah-masalah tersebut dapat dilihat dari beberapa segi antara lain, segi kebersihan, keindahan dan kerapaian, serta keamanan lalu lintas. Dari segi kebersihan 31% masyarakat sekitar menyatakan bahwa adanya PKL menyebabkan kebersihan lingkungan sekitarnya tidak terjaga. Masalah ini dapat diatasi dengan memberikan tempat yang bersifat semi-permanen kepada para PKL. Tempat yang bersifat semi-permanen ini dapat berupa rombong namun setiap PKL sudah memiliki lokasi tetap untuk berdagang. Kebersihan di sekitar PKL merupakan tanggung jawab setiap PKL. Dalam hal ini pemerintah harus sedikit bersikap tegas agar mereka mau mentaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian masalah kebersihan lingkungan dapat teratasi dan ketika penilaian penghargaan Adipura mereka tidak perlu berhenti berdagang. Kebersihan barang dagangan juga perlu diperhatikan terutama bagi mereka yang menjual makanan.

PKL yang dibiarkan tanpa ada tempat khusus akan mengganggu kebersihan dan keindahan kota. Pernyataan ini juga ditegaskan oleh 40% masyarakat sekitar PKL. Agar keindahan kota dan kerapian kota dapat terjaga para PKL harus dikelola menjadi satu oleh pemerintah Kota Probolinggo namun hanya dalam aspek penataan. Untuk mencegah adanya PKL liar, maka setiap PKL hendaknya diberi izin berdagang oleh pemerintah Kota Probolinggo. Untuk PKL baru yang ingin membuka usahanya, ia diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang ada hingga mendapatkan izin berdagang dari pemerintah Kota Probolinggo. Dengan demikian para PKL menjadi teratur dan tidak akan mengganggu keindahan maupun kerapian kota justru sebaliknya, ini akan mendukung keindahan kota dengan adanya PKL yang teratur sebagai “aksesoris” jalan.

Peningkatan jumlah PKL secara drastis juga mengganggu keamanan lalu lintas. Lalu lintas menjadi semakin padat dan rawan kecelakaan. Hampir seluruh dari mereka berdagang di bibir-bibir jalan yang berada di depan sekolahan. Keberadaan mereka yang tidak tertata juga semakin mempersempit jalan. Puncak kepadatan jalan selalu terjadi ketika siswa-siswi pulang sekolah. Banyaknya pembeli, rombong-rombong yang tidak beraturan, serta kendaran roda 2, roda 4, maupun becak yang akan menjemput anak-anak mereka menambah kepadatan jalan. Belum lagi para pengguna jalan yang akan melewati daerah ini. Di tengah kepadatan lalu lintas ini, banyak juga orang yang tergesa-gesa dan kurang dapat bersabar untuk menunggu sejenak agar dapat lewat dengan selamat. Hal ini menyebabkan daerah tersebut menjadi rawan kecelakaan. Ketika terjadi kecelakaan pihak yang bersangkutan selalu saling melempar kesalahan, kalaupun ada yang mau mengakui kesalahannya jumlahnya relatif sedikit. Dari sebab-sebab di atas peran pemerintah Kota Probolinggo sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti sudah diuraikan sebelumnya, penataan tempat berdagang dan pemberian tempat semi-permanen juga diperlukan dalam hal ini. Berdasarkan hasil survei di lapangan 33% dari mereka mengharapkan adanya tempat semi-permanen yang legal dari pemerintah namun tetap berada di lokasi yang mereka tempati sekarang.

Berdasarkan masalah-masalah di atas kerjasama antara pemerintah Kota Probolinggo, para PKL, dan masyarakat sekitar PKL sangat diperlukan dalam mengatasi masalah-masalah PKL agar masalah-masalah tersebut dapat terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun. Justru sebaliknya masalah-masalah yang sebelumnya bersifat negatif berubah menjadi keunggulan Kota Probolinggo.

Mengingat pentingnya kerjasama anatara pemerintah Kota Probolinggo, para PKL, dan masyarakat sekitar PKL untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut maka Pemerintah Kota Probolinggo, selaku pengatur di daerah ini dapat melakukan kebijakan-kebijakan secara cepat dan tepat. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:

·       Pengelolaan PKL secara terpadu oleh pemerintah Kota Probolinggo, hanya dalam aspek penataan PKL;
·       Mengawasi kualitas dan kebersihan barang dagangan yang dijual di PKL, untuk mencegah adanya praktik kecurangan dalam berdagang;
·       Pemberian izin berdagang dan tempat semi-permanen untuk setiap PKL;
·       Pemberian bantuan modal terutama bagi para PKL yang usahanya bukan milik sendiri agar dapat membuka usaha sendiri dan;
·       Mengadakan pelatihan untuk para PKL agar keterampilan yang mereka miliki semakin baik.

Penulis mengharapkan kebijakan-kebijakan yang disarankan di atas dapat dilaksanakan dengan baik sehingga perbaikan dari masalah-masalah yang ada dapat terwujud.***

No comments:

Post a Comment