Monday, November 2, 2015

Rumusan Randall tentang Pelembagaan Partai Politik

Rumusan Randall tentang Pelembagaan Partai Politik
 
Pemikiran Vicky Randall dan Lars Svasand yang dimuat dalam Jurnal Party Politics Vol. 8 Januari No. 1 Tahun 2002 tentang pelembagaan partai politik menarik untuk melengkapi Teori Pelembagaan Partai Politik Huntington.

Dikatakannya, bahwa proses pelembagaan mengandung dua aspek, yaitu aspek internal-eksternal, dan aspek struktural-kultural. Bila kedua dimensi ini dipersilangkan, maka akan tampak sebuah tabel empat sel, yaitu (1) derajat kesisteman (systemness) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan struktural, (2) derajat identitas nilai (value infusion) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan kultural, (3) derajat otonomi suatu partai dalam pembuatan keputusan (decisional autonomy) sebagai hasil persilangan aspek eksternal dengan struktural, dan (4) derajat pengetahuan atau citra publik (reification) terhadap suatu partai politik sebagai persilangan aspek eksternal dengan kultural[1].



Kuadran asesment pelembagaan partai politik model Randall tersebut jika diilustrasikan adalah seperti pada gambar berikut ini (maaf, gambar tidak bisa diunggah utuh).
Menarik, apa yang dirumuskan oleh Vicky Randall tentang keempat dimensi untuk mengukur tingkat pelembagaan partai politik. Ramlan Surbakti pun menjelaskan pelembagaan partai politik ini dengan mengelaborasi pemikiran Vicky Randall ini, yakni, pertama, tentang derajat kesisteman partai politik, yang menurutnya adalah proses pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik, termasuk penyelesaian konflik, dilakukan menurut aturan, persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang disepakati dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang dirumuskan secara komprehensif dan rinci sehingga mampu berfungsi sebagai kaidah dan prosedur penuntun perilaku dalam melaksanakan semua fungsi partai politik. Suatu partai politik dapat dikatakan sudah melembaga dari segi kesisteman bila partai politik melaksanakan fungsinya semata-mata menurut AD/ART yang dirumuskan secara komprehensif dan rinci itu.

Kedua, tentang identitas nilai partai politik, yang dikatakannya berkaitan dengan orientasi kebijakan dan tindakan partai politik menurut ideologi atau platform partai, yaitu pola dan arah kebijakan yang diperjuangkan partai politik dan basis sosial pendukungnya. Menurutnya, lapisan sosial atau golongan masyarakat memberi dukungan kepada suatu partai karena mereka mengidentifikasi orientasi politiknya dengan ideologi atau platform partai itu (basis sosial/ pendukung loyal). Suatu partai politik dapat dikatakan telah melembaga dari segi identitas nilai apabila partai itu telah memiliki lapisan sosial atau golongan masyarakat sebagai pendukung loyal (basis sosial) karena pola dan arah kebijakan yang diperjuangkannya dan bila dukungan yang diberikan kepada partai itu bukan semata-mata karena menerima materi tertentu dari partai tetapi karena orientasi politiknya sesuai ideologi atau platform partai tersebut.

Ketiga, tentang derajat otonomi suatu partai politik dalam pembuatan keputusan, yang disebutkannya berkaitan dengan hubungan partai dengan aktor di luar partai, baik dengan sumber otoritas tertentu (penguasa, pemerintah), maupun dengan sumber dana (pengusaha, penguasa, negara atau lembaga luar), dan sumber dukungan massa (organisasi masyarakat).
Rumusan ini sejalan dengan framing yang diberikan Huntington tentang otonomi partai sebagai salah satu kriteria pelembagaan. Suatu partai akan memiliki otonomi dalam pembuatan keputusan bila dana untuk membiayai kegiatan partai berasal dari iuran anggota, kontribusi pengurus, dan aktivis di luar iuran.

Dan, keempat, tentang derajat pengetahuan publik tentang partai politik merujuk pertanyaan apakah keberadaan partai politik itu telah tertanam pada imajinasi publik seperti dimaksudkan partai politik itu. Suatu partai politik dapat dikatakan sudah melembaga dari segi pengetahuan publik bila masyarakat umum mendefinisikan sosok dan kiprah partai politik itu sesuai identitas nilai (platform) partai itu sehingga masyarakat pun dapat memahami (meskipun belum tentu setuju) mengapa suatu partai politik melakukan jenis tindakan tertentu dan tidak melakukan jenis tindakan lain[2].

Apakah partai politik di Indonesia telah memenuhi kriteria Randall ini?



Bacaan lain:
Pelembagaan Partai Politik di Indonesia
Menghadapi Pemilu 2019, Manakah Yang Lebih Stratejik Bagi Partai Politik: Pembenahan Institusional Ataukah Kemampuan Elektoral?
Politik Dalam Pemikiran Post Strukturalis

No comments:

Post a Comment