Saturday, November 28, 2015

Integritas Dalam Pelayanan Publik

Mengapa pelayanan publik perlu integritas?

Pertama
Kegiatan administrasi publik yang memunculkan pelayanan publik, terbentuk sebagai konsekuensi dari adanya pemerintahan dan Negara. Penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari penyelenggaraan Negara, meniscayakan hubungan antara Negara dan rakyat, karena dari relasi antara negara dan rakyat, lahirlah kebijakan publik dan pelayanan publik.

Kedua
Dalam konteks relasi Negara dan rakyat tersebut, terdapat hubungan sosial yang melibatkan institusi pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik dengan warga masyarakat. Penyelenggara negara  dipercaya oleh rakyat melalui kontrak sosial bahwa mereka yang disebut ‘penyelenggara negara’ bertindak mewakili ‘orang banyak’ (rakyat) untuk mengatur kepentingan orang banyak tersebut. Dengan sendirinya relasi dan ‘kontrak’ ini mengikat aktor penyelenggara negara agar selaras dengan kepentingan ‘mereka yang mempercayainya’ atau ‘mereka yang memandatinya’ (baca: rakyat). Maka wajar jika dalam konteks relasi ini terdapat unsur kekuatan yang diperlukan, yaitu: kepercayaan (trust), integritas sosial, altruisme, gotong royong, partisipasi, jaringan sosial, kolaborasi atau kerjasama sosial dalam sebuah komunitas, anggapan dan nilai-nilai kearifan budaya lokal (local wisdom), yang disebut modal sosial (social capital). Modal sosial (social capital) pada prinsipnya menunjuk pada penciptaan jaringan-jaringan, kepercayaan, nilai-nilai bersama, norma-norma dan kebersamaan yang timbul dari adanya interaksi manusia di dalam sebuah masyarakat. Dengan kata lain, integritas; yakni integritas penyelenggara negara, mutlak diperlukan.

Artikel selengkapnya..



Artikel selengkapnya, "Modal Sosial Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik", terdiri dari 5 bagian, yang mengoperasionalkan implementasi integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ke-5 tulisan berikut ini disusun untuk mendukung gagasan utama Modal Sosial Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara runtut, mulai dari pemahaman konsepsi dasar relasi negara dan rakyat (Materi 2) yang mendasari pemikiran tentang politik pemerintahan dan kemunculan pelayanan publik. Relasi Negara dan rakyat dan apa yang mempengaruhi hubungan sosial antar warga masyarakat maupun antara masyarakat dengan Negara dan pemerintah, dalam konteks pelayanan publik memerlukan tafsir operasional bahwa relasi ini beroperasi dalam bingkai budaya dan  kearifan lokal (Materi 3). Budaya dan kearifan lokal ini bersinggungan  dengan nilai-nilai kebersamaan (togetherness) yang harus ada dan dimiliki oleh masyarakat, baik untuk melakukan interaksi sosial antara warga masyarakat maupun dengan pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik (Materi 4). Materi 3 dan 4 membawa pada pemahaman tentang modal sosial yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan berintegritas, yang di dalamnya termasuk pula pembahasan tentang kepercayaan public, public trust (Materi 5).  Di sinilah terdapat sintesis pemahaman teoretik (dan praktik) yang didasarkan pada keterlibatan dan kebutuhan masyarakat dengan cara melakukan perikatan perjanjian (kontrak) antara penyedia pelayanan publik dengan masyarakat pengguna layanan tersebut. Salah satu wujud aplikasi “kontrak sosial” ini yang pernah dilakukan adalah model citizen charter (piagam warga) yang berisi perjanjian perikatan antara penyedia pelayanan publik dengan warga masyarakat yang menjadi pengguna pelayanannya (kadang dikenal dengan “janji layanan” atau “maklumat pelayanan”, dsb). Intinya semacam jaminan bahwa pelayanan publik terselenggara dalam prinsip integritas.

Catatan:
Janji pelayanan kepada warga yang terselenggara berbasis citizen charter ini, pada tahap awal reformasi birokrasi dianggap paling efektif, namun dalam implementasi lanjutan, masih perlu pengawalan agar apa-apa yang tertulis dalam citizen charter tersebut tidak menjadi macan kertas, tetapi berdaya paksa efektif kepada pihak-pihak yang melakukan perikatan perjanjian tersebut untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berintegritas. Bahasan ini terdapat dalam Materi 6 sebagai materi penutup.

Ke-5 materi tersebut adalah:
  1. Relasi Negara dan Rakyat: Kontrak Sosial Suatu Integritas Bawaan (Materi 2)
  2. Kearifan dan Budaya Lokal (Local Wisdom): Integritas ala Indonesia (Materi3)
  3. Kebersamaan (Togetherness) Dalam Pelayanan Publik (Materi 4)
  4. Modal Sosial dan Kepercayaan Publik  (Materi 5)
  5. Inovasi Pelayanan Publik: Citizen Charter  (Materi 6)

Sedangkan aspek-aspek integritas, selain di ranah politik dan pemerintahan misalnya pada pelayanan publik seperti artikel tersebut, integritas juga beroperasi di ranah bisnis dan etik, komunikasi, hukum, administrasi publik, kesehatan masyarakat, dan agama.

Ke-6 dimensi bahasan dan implementasi integritas ini telah didiskusikan melalui serangkaian kegiatan tahapan pembicaraan, dari diskusi terbatas, hingga konferensi tingkat ASEAN.

E-Book lengkap ke-6 tema integritas tersebut adalah (e-book terdapat pada bagian akhir artikel):

Building Integrity in ASEAN Community: Building Integrity in Business Ethic, Law, Communication, Public Health, Public Administration and Religion

No comments:

Post a Comment